Monitorberita.id, Lampung Timur– Nama seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penipuan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk kebutuhan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), kini muncul dugaan kasus serupa dalam pengurusan perizinan bangunan.
Seorang investor mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah setelah dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperolehnya melalui oknum ASN tersebut diketahui tidak terdaftar dan diduga palsu saat dilakukan pengecekan ke instansi terkait.
Seorang warga Desa Giri Klopo Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur bernama Pijak Moko mengaku menjadi korban dugaan penipuan perizinan. Ia menyebut dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk usaha tempat hiburan yang diurusnya dua tahun lalu ternyata palsu.
Pengakuan itu disampaikan Pijak Moko kepada media, Rabu (11/6/2026). Ia menjelaskan, awalnya didatangi seorang oknum PNS yang bertugas di Dinas Perizinan Lampung Timur berinisial I. Oknum tersebut disebut menawarkan jasa pengurusan izin dengan meminta sejumlah uang.
“Waktu itu kami didatangi oknum PNS yang bertugas di dinas perizinan inisial I. Diminta uang sebesar Rp6,5 juta, lalu ditambah Rp2 juta,” jelas Pijak Moko.
Total uang yang diserahkan kepada oknum tersebut mencapai Rp8,5 juta. Namun setelah menunggu selama dua tahun, Pijak Moko akhirnya melakukan pengecekan langsung ke Dinas Perizinan Lampung Timur.
Hasil pemeriksaan itu membuatnya terkejut. Dokumen PBG yang selama ini dipegangnya disebut tidak terdaftar dan dinyatakan palsu oleh petugas.
“Tadi kami mengetahui surat Persetujuan Bangunan Gedung itu palsu setelah diperiksa oleh pegawai di Dinas Perizinan Lampung Timur, dan mereka menyatakan PBG kami palsu,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perizinan Lampung Timur maupun oknum PNS berinisial I belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Kasus ini menambah daftar dugaan praktik percaloan dan penyalahgunaan pengurusan perizinan yang merugikan masyarakat maupun investor di Lampung Timur. Masyarakat diimbau untuk mengurus perizinan melalui jalur resmi dan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan praktik serupa.
Pewarta AM
