-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Berita Lampung (460) Berita Lampung Timur (227) Berita Lampung Tengah (127) Berita Kota Metro (44) Berita Bandar Lampung (33) PWRI (27) Pejabat (25) Bupati (23) Pendidikan (18) Berita Nasional (17) Bara JP (12) Korupsi (12) Kampus (10) Hukum (9) Opini (9) Kepolisian (8) Polda (8) KONI (7) Kriminal (7) Berita Lampung Bandar Lampung (6) PWRI Kota Metro (6) Pemkab (6) Sekolahan (6) BPJS (5) Berita Lampung Selatan (5) Berita Mesuji (5) DPRD (5) Kejaksaan (5) Pondok Pesantren (5) Bandar Lampung (4) Pemdes (4) Polres (4) ASN (3) Bawaslu (3) Berita Pesawaran (3) Berita Pringsewu (3) Berita Way Kanan (3) Grib Jaya (3) Gubernur (3) Logo HUT Lampung Timur 27 (3) MBG (3) AGPAII (2) Berira Lampung (2) Berita Lampubg Timur (2) Berita Tulang Bawang (2) Hotel (2) IWO (2) Jokowi (2) Kemenag (2) Kesehatan (2) LBH (2) Pemda (2) Pemprov (2) Pungli (2) SPPG (2) TNI (2) Tasikmalaya (2) APBD (1) APBN (1) APH (1) Akademisi (1) BGN (1) BMKG (1) BPN (1) Bapang (1) Bencana Alam (1) Berita Bandung (1) Berita Lampung Berita Lampung Tengah (1) Berita Lampung Pringsewu (1) Berita Lampung Utara (1) Berita LampungTengah (1) Berita Tanggamus (1) DPD RI (1) Dana Desa (1) Dinas (1) Florist (1) GP Anshor (1) Gibran (1) Gipak (1) Guru (1) HIPMI (1) Honorer (1) Inspektorat (1) Jurnalis (1) KDMP (1) KPK (1) Kampung (1) Kepala Desa (1) Klinik (1) Kodim (1) Komunitas (1) Kopdes Merah Putih (1) Lalu Lintas (1) Lapas (1) Mendagri (1) NU (1) Nelayan (1) OTT (1) Olahraga (1) P3K (1) PKB (1) PLN (1) PSI (1) PWRI Metro (1) Partai (1) Pemerintah (1) Penemaran (1) Perizinan (1) Pers (1) Pertamina (1) Pertanian (1) Polsek (1) Prabowo (1) Ramadan (1) Rangkap Jabatan (1) Rumah Sakit (1) SPBU (1) Sawah (1) Sekda (1) Sekolah (1) Tanah (1) Tol Sumatera (1) Tripanca (1) Wapres (1) Way Kambas (1)

Diduga Tercemar Limbah dan Marak Setrum Ikan, Nelayan Way Bungur Minta Pemerintah Bertindak

7/12/2026 | 7/12/2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-12T01:13:38Z

 



Monitorberita.id, Lampung Timur – Nelayan tradisional di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, mengeluhkan dugaan pencemaran Sungai Way Bungur akibat limbah industri serta maraknya praktik penangkapan ikan menggunakan alat setrum dan racun. Kondisi tersebut, menurut mereka, berdampak pada penurunan hasil tangkapan yang menjadi sumber penghidupan sehari-hari.

Keluhan itu disampaikan para nelayan kepada Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azzoheri ZA, saat meninjau langsung kondisi sungai di Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur, Sabtu (11/7/2026).

Salah seorang nelayan, Pak Man, mengaku hasil tangkapan ikan terus menurun dalam beberapa waktu terakhir. Ia menduga kondisi tersebut dipengaruhi oleh dugaan pencemaran sungai serta praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem.

"Sungai diduga tercemar limbah pabrik, ditambah maraknya pencari ikan yang menggunakan racun dan alat setrum. Kami yang menggantungkan hidup dari sungai merasakan hasil tangkapan menurun drastis, bahkan terkadang pulang tanpa membawa hasil," ujarnya.

Pak Man juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masa depan pendidikan anaknya yang sedang menempuh kuliah.

"Anak saya kuliah dan membutuhkan biaya. Kalau kondisi ini terus berlangsung, saya khawatir tidak mampu membiayai pendidikannya," katanya.

Keluhan serupa disampaikan nelayan lainnya, Mang Din. Menurutnya, debit air sungai yang sedang surut disertai kondisi air yang keruh dan berbau membuat ikan semakin sulit diperoleh.

"Air sungai sekarang keruh dan berbau. Ikan baung sudah lama tidak kami temukan. Yang ada hanya ikan tawes dan sejenisnya dengan harga jual rendah. Bisa membawa pulang tiga sampai lima kilogram saja sudah termasuk bagus," tuturnya.

Para nelayan berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pencemaran sungai serta menindak tegas pelaku penangkapan ikan menggunakan cara-cara yang merusak lingkungan.

Di lokasi yang sama, Ketua IWO Lampung Timur, Azzoheri ZA, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang dialami masyarakat nelayan tradisional. Ia meminta instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan dinas teknis lainnya, melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

"Mereka adalah masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sungai untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai pendidikan anak-anaknya. Saya berharap Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait tidak hanya menerima laporan dari balik meja, tetapi turun langsung melihat kondisi sungai dan masyarakat yang terdampak," ujarnya.

Azzoheri juga mengimbau perusahaan yang berada di wilayah hulu sungai agar memperhatikan pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak menolak investasi, tetapi perusahaan juga harus bertanggung jawab menjaga lingkungan. Jangan sampai aktivitas industri berdampak pada kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai," tegasnya.

Selain dugaan pencemaran, Azzoheri menyoroti praktik penangkapan ikan menggunakan racun dan alat setrum yang dinilai merusak ekosistem perairan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Pasal 84 ayat (1), setiap orang dilarang menangkap ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat, atau cara yang dapat merusak kelestarian sumber daya ikan maupun lingkungannya.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Para nelayan berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata agar kelestarian Sungai Way Bungur dapat dipulihkan sehingga aktivitas penangkapan ikan sebagai mata pencaharian masyarakat dapat kembali berjalan normal.

×
Berita Terbaru Update