Monitorberita.id, Lampung Tengah - Laporan dari dewan pengurus daerah (DPD) perkumpulan gerakan kebangsaan (PGK) lampung tengah terkait langkah bergabungnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk partai kebangkitan bangsa (PKB), akhirnya menemukan titik terang.
Pasalnya. dr. Uswatun Hasanah yang juga sebagai ketua PKB lampung tengah melanggar kode etik sebagai PNS sebagaimana Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN (yang menggantikan UU No. 5 Tahun 2014) dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin pegawai.
Pejabat BKPSDM lampung tengah yang enggang disebutkan namanya menerangkan, bahwa keputusan PTDH merupakan sanksi terberat bagi ASN yang melanggar etik masuk keranah partai politik "Secepatnya kami serahkan berkas ke bupati selaku Pemegang kebijakan tinggi, dan tentu ini sudah melalui prosedur dan mekanisme dari BKN" Tututpnya
Hal itu diapresiasi oleh Ketua PGK lampung tengah, Hefki abruzial, dirinya menyebut keputusan Pemerintah Daerah melalui Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) lampung tengah, melakukan tindakan tegas kepada pegawai yang cenderung terlibat masuk arena politik praktis "Sikap Pemda lampung tengah jelas, menertibkan pegawai yang lalai dalam tugas dan melanggar, apalagi yang bersangkutan mau jadi pimpinan partai, harusnya memberikan contoh baik bagi masyarakat" imbuhnya.
Hefki juga menyebut keputusan Pimpinan Wilayah PKB provinsi lampung dinilai tidak cermat dan terlalu tendesius bagi kepentingan partai tanpa melihat track record "Mba Nunik selaku ketua PKB lampung harusnya melihat track record kader yang akan dijadikan pimpinan partai, jangan sampai kadernya berhadapan dengan persoalan hukum, apalagi anak buahnya didaerah yang memegang Ketua partai di PTDH kan ndak baik" Tutupnya
Red
