Monitorberita.id, Lampung Timur – Dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang siswi di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Lampung Timur. Kali ini, kasus tersebut diduga melibatkan seorang oknum guru ekstrakurikuler Pramuka di salah satu SMK swasta berlabel keagamaan di Kecamatan Pasir Sakti.
Peristiwa yang tengah menjadi perhatian masyarakat itu kini telah dilaporkan ke Polres Lampung Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban berinisial ML, yang masih berstatus sebagai siswi di sekolah tersebut, diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang guru berinisial RP. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, dugaan peristiwa itu terjadi sebanyak dua kali. Insiden pertama disebut terjadi di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik untuk belajar dan berkembang.
Keluarga korban menuturkan bahwa korban diduga dibujuk dan dirayu oleh terlapor hingga akhirnya mengalami peristiwa yang mereka anggap telah merugikan masa depan anak tersebut.
Tak hanya harus menghadapi dugaan pelecehan, korban juga disebut telah dikeluarkan dari sekolah. Kondisi tersebut dinilai semakin memperberat beban psikologis dan mengancam hak korban untuk memperoleh pendidikan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut keluarga, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang sangat besar, baik secara psikologis maupun terhadap masa depannya, mengingat korban baru memulai pendidikan di tingkat SMK.
Atas dugaan peristiwa tersebut, keluarga korban telah membuat laporan resmi ke Polres Lampung Timur. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta memberikan keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak sekolah maupun dari terlapor terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap satuan pendidikan memiliki kewajiban menciptakan lingkungan belajar yang aman, bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap peserta didik. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Bersambung..
(Tim)
