Monitorberita.id, Lampung Timur — Persoalan profesionalisme wartawan dan keberadaan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menjadi pembahasan dalam pertemuan Ketua IWO Lampung Timur, Ketua PWI Lampung Timur dan Ketua LSM KAMPUD di Kantor IWO Lampung Timur, Sukadana Lampung Timur, Senin (5/10/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung secara tidak disengaja dalam suasana silaturahmi antarlembaga. Namun, obrolan kemudian berkembang membahas kondisi di lapangan, khususnya masih adanya oknum yang mengaku wartawan maupun LSM hanya bermodalkan kartu tanda anggota (KTA), tetapi tidak memahami aturan dan fungsi masing-masing.
Ketua LSM KAMPUD, Andi, mengatakan wartawan dan LSM memiliki fungsi serta aturan yang berbeda.
Menurutnya, wartawan bekerja dalam ranah jurnalistik dan wajib berpedoman pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Sedangkan LSM menjalankan kegiatan sesuai ketentuan organisasi, AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jangan karena sudah punya KTA kemudian merasa bisa melakukan apa saja. Wartawan ada aturan jurnalistiknya, LSM juga ada aturan organisasinya. Jadi harus paham posisi dan fungsi masing-masing," kata Andi.
Ia menilai, persoalan verifikasi juga tidak boleh diabaikan oleh wartawan ketika menerima informasi atau temuan di lapangan.
Informasi yang belum jelas kebenarannya, kata dia, seharusnya tidak langsung dijadikan bahan pemberitaan. Konfirmasi kepada pihak yang berkaitan menjadi bagian penting agar pemberitaan tidak merugikan orang lain dan tetap berada dalam koridor jurnalistik.
Sementara Ketua PWI Lampung Timur, Muklis, menyoroti fenomena adanya wartawan yang juga menjadi pengurus atau pimpinan LSM.
Menurut Mukhlis, persoalannya bukan sekadar status seseorang, tetapi bagaimana menjaga profesionalitas dan independensi ketika menjalankan tugas jurnalistik.
"Wartawan itu harus independen. Jangan sampai ketika melakukan tugas jurnalistik kemudian membawa kepentingan organisasi atau lembaga lain. Kalau sudah menjadi wartawan, jalankan tugas sesuai aturan pers dan kode etik," ujarnya.
Ia menegaskan, wartawan tidak boleh bekerja karena tekanan maupun intervensi pihak tertentu. Wartawan harus bebas menggali informasi, melakukan konfirmasi dan menyampaikan fakta berdasarkan hasil verifikasi.
"Jangan takut untuk memberitakan kebenaran, tetapi jangan juga memberitakan sesuatu yang belum terverifikasi. Berdiri di tengah, cari fakta, lakukan konfirmasi dan kemudian sampaikan kepada masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, kemerdekaan pers bukan berarti wartawan bebas memberitakan apa saja tanpa aturan. Kemerdekaan tersebut justru harus disertai tanggung jawab profesional, akurasi dan kepatuhan terhadap KEJ. Prinsip independensi dalam KEJ berarti wartawan bekerja tanpa campur tangan, paksaan maupun intervensi pihak lain.
Dalam pertemuan itu juga muncul kesamaan pandangan bahwa wartawan dan LSM sama-sama memiliki peran dalam melakukan kontrol sosial dan ikut mendorong pembangunan daerah, tetapi harus tetap berjalan sesuai jalur masing-masing.
Wartawan dituntut menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang dan terverifikasi. Sementara LSM harus menjalankan fungsi organisasi sesuai AD/ART dan aturan yang menjadi dasar keberadaannya.
Ketiga pimpinan lembaga tersebut berharap ke depan Lampung Timur diisi oleh insan pers yang semakin profesional serta organisasi kemasyarakatan dan LSM yang benar-benar menjalankan fungsi kontrol sosial secara sehat.
"Tujuannya bukan mencari siapa yang salah. Kita ingin Lampung Timur lebih baik. Wartawan harus cerdas, profesional dan independen. Teman-teman LSM juga harus menjalankan tugas sesuai aturan dan AD/ART masing-masing," kata Andi.
Pertemuan tersebut kemudian ditutup dengan komitmen untuk terus menjaga komunikasi dan silaturahmi antarlembaga, sekaligus mendorong terciptanya iklim kontrol sosial yang sehat di Kabupaten Lampung Timur.
Red
