Notification

×

Iklan

Iklan

DPC PWRI Lampung Tengah Dorong Instruksi Ombudsman, Honorer Laporkan Instansi Penunggak Gaji

Rabu, 30 Juli 2025 | Juli 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-31T00:09:25Z



Monitorberita.id, Lampung Tengah - Ketua Ferry Arif Sikapi Instruksi Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mendorong tenaga honorer yang mengalami penunggakan, pemotongan ataupun, tidak dibayarkan gajinya oleh instansi pemerintah untuk melapor ke Ombudsman RI.

Ia menegaskan tenaga honorer dapat memperjuangkan haknya dengan mengadukan masalah gaji ke Ombudsman selaku lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Terlebih, jika instansi terkait mengabaikan keluhan honorer dan tidak membenahi masalah kesejahteraan honorer.


"Kalau tidak ada penyelesaian karena tidak direspons [oleh instansi], berlarut, kita dorong ke tahap kami [turun tangan]. Tapi kami nggak bisa langsung ambil alih tanpa ada informasi atau laporan. Laporan lewat WA (WhatsApp) saja cukup, nggak perlu formal," tutur Robert ketika dihubungi harianexposegelobal.com, Selasa (29/7).Robert pun menegaskan tak ada alasan bagi pemerintah untuk membenarkan penunggakan gaji terhadap tenaga honorer.Meskipun tenaga honorer tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, Robert mengatakan, perkara kesejahteraan pegawai pemerintah, termasuk honorer, tidak bisa diabaikan.


"Mestinya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah, apakah karena [anggaran] sudah direlokasi ke bansos, atau karena penerimaan menurun. Ya ini [gaji] adalah hak yang harus diberikan kepada honorer, itu harus dibayarkan tepat waktu dan tepat jumlah," tutur dia.


"Terlepas dari status mereka yang jadi pro-kontra, karena mestinya ASN kita cuma dua, PNS dan PPPK, faktanya mereka bekerja di instansi pemerintah," tambah Robert.


Robert pun menuturkan lembaganya jarang mendapatkan laporan dari tenaga honorer terkait keluhan gaji yang ditunggak, dipotong atau, tidak dibayarkan. Padahal, dia memahami kendala tersebut ada.Jika tenaga honorer melaporkan permasalahan gaji langsung ke Ombudsman, terang dia, lembaganya bisa langsung turun tangan untuk menegur instansi terkait dan turut memperjuangkan kesejahteraan honorer.


Ia mengaku pada beberapa kasus, Ombudsman memang bisa berinisiatif menindak kasus di daerah. Tapi akan lebih mudah jika Ombudsman menerima laporan.Sebelumnya, seorang tenaga honorer di sebuah dinas di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung mengaku gajinya selalu telat dicairkan sepanjang 2025 ini.


Belakangan, dia mendapati kabar bahwa gajinya ditunggak karena anggaran terserap bantuan sosial Covid-19. Menurut tenaga honorer tersebut, kejadian ini dialami banyak honorer lain.


Ia mengaku gajinya baru cair pada Jumat (16/4), setelah keluhan dari tenaga honorer mengenai gaji yang telat ramai diperbincangkan di media massa dan media sosial. Ia pribadi tidak berniat melaporkan keluhannya itu ke Ombudsman atau lembaga terkait meskipun perkara gaji ditunggak sudah berkali-kali menimpanya.


"Kata saya, nggak perlu sampai sejauh itu," tutur dia kepada harianexposegelobal.com.Dilema Melapor dan Ketidakjelasan Hukum

Pengalaman gaji ditunggak bukan hanya dirasakan tenaga honorer di instansi pemerintah. dengan kejadian itu Ketua DPC PWRI Lampung Tengah Ketua Ferry Arif  Angkat bicara terkait Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Yusak bercerita kasus serupa sering dialami  guru honorer atau tenaga kerja buruh honorer. 


Menyikapi Tenaga Pekerja kebersihan DLH Menurut dia nasib Tenaga Pekerja honorer, Dinas Lingkungan Hidup DLH khususnya yang digaji dari dana APBD, umumnya bergantung pada kewenangan Dinas Instansi terkait. Tunggakan gaji, kata dia sudah jadi problem langganan tenaga honorer.


"Oh terjadi [penunggakan gaji]. Kan dari dulu sudah terjadi begitu. Ini persoalan lama," ungkap Ferry Arif kepada harianexposegelobal.com.


"Faktanya begitu, dari dana [bantuan dari] pemerintah sering nunggak, dari dana APBD juga tergantung kepala dinas terkait. Kepala dinas terkait kan dalam menjalankan rumah tangganya [di instansinya] melihat hal-hal yang lebih prioritas," tambah dia.Ferry Arif bercerita sebagian tenaga kerja honorer enggan melaporkan perkara kesejahteraan ke Ombudsman atau lembaga lain. Dia khawatir upaya itu sia-sia.


Ia mengaku berkecil hati karena tenaga honorer tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti aparatur sipil negara lain. Untuk itu, Ferry Arif lebih memperjuangkan agar tenaga kerja honorer segera diangkat menjadi ASN.


"Masalahnya kita itu kan nggak ada perlindungan. Kalau mau mengadukan tapi nggak ada perlindungan gimana. Kalau mau mengadukan kepala dinas, pemerintah, kita nggak ada pegangan. Mereka akan dengan gampang kalau kita macam-macam, kita disingkirkan," pungkas Ferry Arif.

Red

×
Berita Terbaru Update