-->

Notification

×

Iklan

Iklan

‎Skandal Dana Ketahanan Pangan Braja Mulya: Dialihkan Beli Sawah, Potensi Tindak Pidana

Selasa, 16 Desember 2025 | Desember 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-17T06:33:55Z

 



‎Monitorberita.id, Lampung Timur — Penggunaan Dana Desa program ketahanan pangan di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, terus menuai sorotan. Dana yang semestinya dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan berupa usaha jual beli gabah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) justru digunakan untuk pembelian tanah sawah seluas setengah hektare dengan nilai mencapai Rp100 juta.

‎Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Braja Selebah, Aminah, membenarkan adanya penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukan tersebut. Namun ia menyatakan bahwa setelah dilakukan pembinaan dan evaluasi, dana tersebut telah dikembalikan ke kas desa.

‎“Benar, Dana Desa ketahanan pangan itu  digunakan untuk pembelian tanah. Kejadian seperti  ini itu salah,” ujar Aminah saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).

‎Aiminah menambahkan lagi mengenai pengembalian dan berkurang kembali dana BUMDES di rekening.

‎“Dananya memang sudah dikembalikan, tetapi kemudian berkurang lagi di rekening,” tambah Aminah.

‎Pernyataan tersebut menambah tanda tanya terkait arus keluar-masuk Dana Desa ketahanan pangan di Desa Braja Mulya, serta memperkuat dugaan adanya persoalan dalam tata kelola dan pengawasan keuangan desa.

‎Awak media juga mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Braja Mulya, Sujarno. Ia mengakui adanya penggunaan Dana Desa tersebut dan menjelaskan nilai serta objek pembelian tanah dimaksud.

‎“Untuk membeli tanah seharga Rp100 juta, membeli setengah hektare sawah. Memang benar seperti itu. Kata Tenaga Ahli tidak bisa, dan dananya sudah dikembalikan ke rekening,” ujar Sujarno Selasa (16/12/2025).

‎Namun, dari keterangan kepala desa tersebut, awak media menilai terdapat kejanggalan. Pasalnya, Dana Desa ketahanan pangan sejak awal direncanakan untuk mendukung usaha BUMDes berupa jual beli gabah, bukan pembelian aset tanah. Pembelian sawah dinilai tidak memiliki korelasi langsung dengan model usaha perdagangan gabah yang dijalankan BUMDes.

‎Penilaian tersebut diperkuat oleh keterangan salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya. Ia menegaskan bahwa unit usaha BUMDes di Desa Braja Mulya memang bergerak di bidang jual beli gabah, namun pembelian tanah tersebut tidak pernah dibahas melalui musyawarah kegiatan BUMDes.

‎“Anggaran itu memang tertutup dan untuk BUMDes memang jual beli gabah, dan itu tanpa melalui musyawarah kegiatan BUMDes,” ungkap sumber tersebut kepada awak media, Selasa (16/12/2025).

‎Awak media menilai, jika BUMDes bergerak di bidang jual beli gabah, maka penggunaan Dana Desa seharusnya difokuskan pada penguatan modal usaha, sarana penyimpanan, alat pengering gabah, atau sistem distribusi. Pembelian tanah tanpa musyawarah BUMDes dan tanpa kejelasan rencana bisnis justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur pengelolaan keuangan desa.

‎Meski dana telah dikembalikan, sejumlah pihak menilai persoalan ini tidak otomatis selesai. Pengembalian dana dinilai tidak menghapus potensi pelanggaran administrasi maupun dugaan perbuatan melawan hukum, terutama jika penggunaan Dana Desa dilakukan tanpa musyawarah, tanpa perubahan perencanaan, dan tidak sesuai regulasi.

‎Secara hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan sesuai peruntukan dan perencanaan. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mewajibkan setiap pengeluaran Dana Desa tercantum dalam APBDes dan melalui mekanisme musyawarah desa.

‎Sementara Permendesa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa menegaskan bahwa anggaran ketahanan pangan diarahkan pada kegiatan produktif yang berdampak langsung pada ketersediaan dan stabilitas pangan masyarakat.

‎Bahkan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun kerugian telah dikembalikan.

‎Kedepan awak media akan berkordinasi dengan LSM atau lembaga pengawas lain guna untuk melaporkan ke inspektorat dan aparat penegak hukum guna melakukan audit dan penelusuran menyeluruh agar persoalan ini menjadi terang, serta menjadi evaluasi serius dalam tata kelola Dana Desa di Kabupaten Lampung Timur.

‎Pewarta: AM

×
Berita Terbaru Update