Monitorberita.id, Lampung Tengah - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia menegaskan bahwa sekolah menengah atas negeri (SMA Negeri) tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apa pun, termasuk biaya psikotes sebesar Rp100 ribu, dalam proses Seleksi Peserta Didik Baru (SPMB). Pemungutan tersebut dinilai melanggar aturan yang berlaku dan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Senin,(15/7/2025)
Larangan ini disampaikan langsung oleh pihak Kemendikbudristek menyusul temuan di sejumlah daerah yang masih melakukan pemungutan biaya tes psikologi sebagai salah satu syarat penerimaan siswa baru. Padahal, menurut Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya karena pembiayaan pendidikan dasar dan pertama serta menengah atas ditanggung oleh pemerintah.
“Pemungutan biaya psikotes oleh SMA Negeri dalam rangka PPDB tidak dibenarkan. Jika ada sekolah yang tetap melakukannya, maka itu termasuk pungli dan bisa dikenakan sanksi,” tegas Juru Bicara Kemendikbudristek, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Kemendikbudristek juga mengimbau seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti jika ditemukan praktik serupa di wilayahnya. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya pungutan tidak resmi saat proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri.
“Praktik seperti ini mencederai semangat pendidikan gratis dan inklusif yang telah diamanatkan oleh undang-undang,” lanjutnya.
Kemendikbudristek menegaskan komitmennya untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari pungutan liar. Penggunaan psikotes, jika memang dianggap perlu, harus disediakan tanpa membebani orang tua atau wali murid.
Dari hasil konfirmasi kepala sekolah SMA NEGRI 1 Kota gajah kabupaten Lampung tengah R. SURYA DAMAYANTI, M. Pd. Membenarkan dan menghalalkan kegiatan praktik yang diduga pungli dengan dalih
"Asslamualaikum wr wb.
Yth. Bapak Kadis, sy Surya Damayanti Kepala SMAN 1 Kota Gajah ijin utk konfirmasi terkait dengan berita yg beredar ttg tes IQ 100rb/siswa. Kami tdk memaksa siswa baru ikut tes IQ di SMAN 1 Kota Gajah yg dilaksanakan oleh pihak ke-3. Siswa boleh ikut tes IQ di mana saja, yg kami butuhkan adalah data² hasil tes IQ untuk pihak sekolah. Kami hanya memfasilitasi agar data yg kami butuhkan sdh ada saat sebelum pembelajaran dimulai. Data yg kami butuhkan adalah utk keperluan:
1. Data gaya belajar siswa utk pembelajaran diferensiasi, data kelompok belajar cepat (KBC) untuk sekolah SKS, dan data minat bakat siswa utk pemilihan mapel di kls XI, serta bimbingan karir siswa kls XII
2. Hasil Tes IQ di bawa pulang oleh orang tua sebagai bahan utk komunikasi antara pihak sekolah dan org tua utk memantau perkembangan belajar siswa dan bimbingan karir siswa.
Demikian yg bisa saya sampaikan terkait dengan berita tersebut. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kadis atas ketidaknyamanan ini. Terima kasih bnyk atas kesempatan yg diberikan kepada saya utk konfirmasi informasi ini.
Wassalamu'alaikum wr wb."
Namun sangat disayangkan praktik tes iQ tersebut tidak ada pemberitahuan, hal ini diungkapkan salah satu wali murid peserta didik baru MOSES, mengatakan kami lihat hasil pengumuman di google online offline di sekolah bahwa anak kami diterima sekolah SMA negeri 1 kota gajah dan kami melihat hasil pengumuman bagi siswa murid baru yang diterima diwajibkan untuk daftar ulang di sekolah sesampai kami di sekolah kami mengisi semua formulir dan pertanyaan yang di selebaran kertas yang diberikan oleh panitia.
Moses salah satu perwakilan wali murid juga ditempat yang sama kami sangat terkejut dikarenakan usai daftar ulang berkas kami malah diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) untuk membayar tes psikolog dan tes kemampuan, kwitansi pembayaran uang 100rb itu di atas dan yang di bawah itu bukti bahwa kami sudah melakukan daftar ulang di SMA negeri 1 kota gajah berkas itu jadi 1 di streples, kwitansi diatas dan dibawahnya bukti sudah daftar ulang berkas, tapi kami tidak diberitahu bahwa kegiatan ini diwajibkan atau tidak oleh panitia namun kami dikasih kertas kwitansi wajib bayar Rp100.000 baru bisa menebus uang seragam sekolah.
Kami selaku wali murid adanya kegiatan praktik semacam ini sangat disyangkan karena sekolah unggulan diprovinsi Lampung khususnya dilampung Tengah hanya SMA negri 1 kota gajah yang terlalu lebay karna anak kami sehat wal apiat.
Dengan kejadian ini kami akan segera melaporkan kepihak pihak terkait terutama ombudsman Republik indonesia khususnya provinsi Lampung dan Lampung Tengah, APH Polres Lamteng serta Kejari Lamteng dan Kejati provinsi Lampung.
Red