Notification

×

Iklan

Iklan

‎PT Digital Bangun Mandiri Diduga Langgar Aturan, Gunakan Tiang Non-Standar dan Nebeng Tiang Listrik

Jumat, 18 Juli 2025 | Juli 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-18T09:35:37Z

 



‎Monitorberita.id, Kota Gajah – Awak media menemukan dugaan pelanggaran serius oleh PT Digital Bangun Mandiri, penyedia jasa layanan internet (WiFi) yang beroperasi di Kampung Sritejokencono, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.

‎Perusahaan ini diketahui belum mengantongi izin lingkungan, menggunakan tiang jaringan tidak standar, serta melakukan pemasangan kabel yang menumpang pada tiang listrik PLN tanpa izin.

‎Di lapangan, tiang yang digunakan tampak hanya berupa pipa besi kecil yang dipasang tanpa pondasi kuat. Beberapa terlihat miring dan tidak ditanam secara aman, menimbulkan kekhawatiran warga terhadap keselamatan terutama di musim hujan dan angin kencang. Selain itu, kabel-kabel jaringan dipasang menempel langsung ke tiang listrik PLN, tanpa pelindung, yang sangat membahayakan.

‎Dari hasil penelusuran, penyedia layanan ini dijalankan oleh seorang warga bernama Manto, yang juga pemilik dari PT Digital Bangun Mandiri. Namun berdasarkan keterangan yang dihimpun, Manto dan perusahaannya belum terdaftar sebagai anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI) Kabupaten Lampung Tengah, yang menjadi salah satu indikator formalitas dan legalitas dalam industri jasa internet.

‎Warga Kampung Sritejokencono mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi dari pihak perusahaan sebelum tiang-tiang tersebut dipasang.

‎ “Tiba-tiba saja ada orang pasang tiang. Kami tidak tahu izin dari mana, RT juga tidak diberi kabar,” ujar seorang warga, Kamis (17/7/2025).

‎Pemasangan jaringan internet tanpa prosedur yang benar ini diduga melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL.

‎Selain itu, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko mengatur bahwa usaha penyedia internet tergolong dalam kategori berisiko menengah-tinggi, sehingga wajib memiliki perizinan berusaha, termasuk izin lingkungan dan izin teknis dari instansi berwenang.

‎Adapun praktik menumpang di tiang listrik PLN tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyebutkan bahwa penggunaan aset dan instalasi kelistrikan tanpa izin resmi dilarang dan dapat dikenakan sanksi.

‎Hingga berita ini diturunkan Pihak PT Digital Bangun Mandiri maupun Manto selaku pemilik belum memberikan klarifikasi.

‎Ke depan, media ini akan melaporkan seluruh temuan di lapangan kepada aparat berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfo, dan pihak kepolisian, agar segera dilakukan pemeriksaan dan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update