-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Ada Praktik Mark-Up, Kios Pupuk Surya Tani Jual Pupuk Subsidi di Atas HET — Petani Srigading Dirugikan

Minggu, 05 Oktober 2025 | Oktober 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-06T02:57:26Z

 


Monitorberita.id, Lampung Timur — Dugaan praktik penyelewengan distribusi pupuk subsidi terjadi di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Kios Pupuk Surya Tani diduga menjual pupuk subsidi jenis Urea dan POSKA di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.


Dari hasil penelusuran di lapangan, pupuk subsidi yang seharusnya bisa ditebus langsung oleh petani di kios, justru disalurkan terlebih dahulu melalui Kelompok Tani di Desa Srigading. Para petani kemudian menebus pupuk tersebut dengan harga yang jauh lebih mahal dari HET.


Seorang petani di Desa Srigading mengungkapkan bahwa harga pupuk yang dibeli meningkat cukup signifikan.


 “Saya tebus pupuk POSKA Rp 140 ribu per sak dan Urea Rp 125 ribu per sak,” keluh petani yang enggan disebut namanya.


Padahal, sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi tahun 2024/2025, harga resmi yang berlaku nasional adalah:


Urea: Rp 2.250 per kg atau Rp 112.500 per sak (50 kg)

NPK Phonska/POSKA: Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000 per sak (50 kg)


Artinya, terdapat kenaikan Rp 15.000–25.000 per sak di lapangan. Jika dihitung kebutuhan rata-rata pupuk per hektar sekitar 10–12 sak, maka kerugian petani dapat mencapai Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per hektar hanya dari selisih harga.


Praktik ini diduga merupakan bentuk mark-up harga yang melanggar ketentuan distribusi pupuk subsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, di mana pupuk subsidi wajib disalurkan kepada petani penerima melalui kios resmi dengan harga sesuai HET.


Ketua DPC LSM Trinusa Lampung Timur, menyayangkan dugaan penyimpangan tersebut dan mendesak pihak berwenang segera turun tangan.


 “Kalau kios resmi menjual di atas HET dan pupuk diputar melalui kelompok tani, ini jelas sudah pelanggaran. Pemerintah harus menindak tegas, karena subsidi dari APBN itu untuk meringankan beban petani, bukan jadi ajang keuntungan pribadi,” tegasnya.


Ia juga menambahkan, tindakan tersebut berpotensi melanggar UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta dapat dikategorikan sebagai penyelewengan distribusi barang bersubsidi.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kios Surya Tani maupun Kelompok Tani Desa Srigading belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

Red

×
Berita Terbaru Update