Monitorberita.id, Lampung Timur — Hasil investigasi awak media di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, menemukan bahwa aktivitas pelayanan di kantor tersebut hanya berlangsung setiap hari Rabu.
Pada hari-hari lain, kantor BPP tampak tertutup dan tidak ada aktivitas pegawai maupun penyuluh pertanian. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kedisiplinan aparatur serta efektivitas pelayanan penyuluhan bagi petani di wilayah setempat.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di nomor 0853-xxxx-xx28, Koordinator Penyuluh (Korluh) BPP Way Jepara, Muin, membenarkan bahwa kegiatan perkantoran memang hanya dilakukan pada hari Rabu.
“Iya, kami ngantor hari Rabu saja. Hari-hari lain kami turun ke lapangan,” ujar Muin dengan nada santai saat dihubungi awak media Jumat (17/10/2025).
Ketika awak media menanyakan apakah pada hari tersebut ia sedang berada di kantor BPP, Muin justru menjawab dengan ringan:
“Kita nggak punya kantor, kantornya di dinas, bukan di BPP. BPP itu cuma tempat pertemuan saja,” ucapnya seolah hal tersebut merupakan hal yang wajar.
Namun demikian, secara aturan, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) merupakan bagian dari perangkat daerah di bawah Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur, sehingga wajib mengikuti ketentuan jam kerja aparatur pemerintah daerah, yakni pukul 07.30 hingga 16.00 WIB setiap hari kerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh ASN dan PPPK, termasuk penyuluh pertanian, baik yang bertugas di kantor maupun di lapangan. Setiap kegiatan lapangan wajib dilengkapi dengan surat tugas serta laporan kegiatan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur terkait pola kerja BPP Way Jepara yang hanya membuka pelayanan kantor satu kali dalam seminggu tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, awak media akan melaporkan hasil investigasi kepada Dinas Pertanian dan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, guna memperoleh klarifikasi serta penegasan mengenai penerapan disiplin kerja di lingkungan Balai Penyuluhan Pertanian.
