-->

Notification

×

Iklan

Iklan

‎Oknum Ketua BPK Sari Bhakti Diduga Lakukan Pungli Mobil Pasir dengan Alasan Perbaikan Jalan ‎

Selasa, 25 November 2025 | November 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-29T16:29:20Z

 


‎Monitorberita.id, Lampung Tengah — Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan pengangkut pasir terjadi di Kampung Sari Bhakti SB 2, Kecamatan Seputih Banyak. Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Sari Bhakti, Lani, bersama seorang pria bernama Bunawan, diduga melakukan penarikan uang dengan dalih perbaikan jalan.


‎Investigasi langsung awak media di lapangan menemukan adanya aktivitas penyerahan uang yang dilakukan secara terang-terangan kepada pihak yang mengatasnamakan perbaikan jalan. Penarikan dilakukan tanpa papan informasi resmi, tanpa kwitansi, dan tanpa regulasi kampung yang sah.


‎Saat dikonfirmasi, Bunawan membenarkan bahwa ia bekerja bersama Leni dalam kegiatan tersebut. Namun ia tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, seperti surat tugas atau keputusan musyawarah kampung.


‎Awak media kemudian menanyakan langsung kepada Lani selaku Ketua BPK. Dalam konfirmasi tersebut, Lani tidak dapat menunjukkan dasar hukum seperti Peraturan Kampung (Perkam), keputusan resmi, atau persetujuan kepala kampung. Leni juga membenarkan nominal pungutan yang selama ini diberlakukan.

Lani Ketua BPK Sari Bakhti

‎“Ya ada yang lima ribu, sepuluh ribu, lima belas ribu… sekarang satu rit mahal, Selasa (25/11/2025)” kata Leni saat ditanya mengenai besaran pungutan.


‎Ketika awak media menanyakan apakah pungutan tersebut berdasarkan kesepakatan warga, Lani justru mengakui bahwa tidak ada berita acara yang menunjukkan adanya kesepakatan resmi.


‎“Itu tidak ada berita acaranya,” ujar Lani singkat.


‎Ketiadaan dokumen dasar ini membuat kegiatan pungutan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum. Praktik seperti ini berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama pasal penyalahgunaan wewenang, serta bertentangan dengan PP No. 12 Tahun 2019, yang mengatur bahwa setiap pungutan terhadap masyarakat harus melalui mekanisme resmi dan tercatat.


‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kampung Sari Bhakti belum memberikan keterangan resmi. Publik berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kegiatan ini merupakan pungli yang terorganisir dan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.


‎Pewarta : AM

×
Berita Terbaru Update