-->

Notification

×

Iklan

Iklan

‎Proyek Jalan Desa Sumber Baru Diduga Sarat Penyimpangan, Awak Media Siap Laporkan ke APH

Kamis, 20 November 2025 | November 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-20T11:02:31Z

 

Kondisi Jalan

‎Monitorberita.id, Lampung Tengah – Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Desa Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, setelah investigasi awak media menemukan kejanggalan dalam dua proyek pembangunan jalan yang menelan anggaran ratusan juta rupiah namun hasilnya jauh dari standar kualitas.

‎Pada tahun anggaran berjalan, Pemerintah Desa Sumber Baru mengalokasikan dana untuk dua pembangunan jalan yang sama-sama terletak dan dibagi ke dua dusun Dusun 4 dan Dusun 6, yaitu paving blok  senilai Rp 254.261.000 dan rabat beton senilai Rp 103.002.700 .

‎Namun kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Jalan paving blok yang baru diselesaikan sudah tampak retak-retak dan pecah, menunjukkan kualitas pengerjaan yang buruk. Awak media menilai penggunaan paving blok tidak tepat untuk jalan tersebut dan lebih sesuai menggunakan onderlagh atau rabat beton agar lebih kuat dan tahan lama.

‎Sementara itu, jalan rabat beton juga terlihat sudah ditambal, meskipun usia pembangunannya masih sangat baru. Temuan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis maupun pengurangan volume pekerjaan.

‎Ketika diminta klarifikasi, Budi selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang juga merangkap sebagai Kepala Dusun 5, membenarkan kondisi pekerjaan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pengawas.

‎“Benar pengerjaan seperti itu. Tapi saya hanya pengawas saja. Untuk rabat maupun anggarannya saya tidak tahu-menahu, itu urusan kepala desa," ujar Budi Rabu, (19/11/2025).

‎Sementara itu, Kepala Desa Sumber Baru, Haryanto, juga memberikan keterangan terkait temuan awak media. Ia mengakui bahwa kualitas pekerjaan tidak maksimal dan beralasan bahwa faktor cuaca serta tidak tersedianya tenaga ahli menjadi penyebab utama.

‎“Iya, pekerjaan itu benar. Cuaca sering menghambat, dan di desa kami memang tidak ada tenaga ahli. Jadi kami kerjakan sebisanya,Rabu (10/11/2025)” jelas Haryanto.

‎Alasan tersebut dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang seharusnya menjamin kualitas pekerjaan yang baik dan sesuai standar. Kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat praktik penyimpangan atau kelalaian dalam pengelolaan Dana Desa.

‎Masyarakat yang ditemui mengungkapkan kekecewaannya dan mendesak aparat penegak hukum untuk turun melakukan penyelidikan. Mereka menilai bahwa anggaran sebesar itu seharusnya menghasilkan pembangunan yang layak, bukan proyek yang justru menyusahkan warga.

‎Atas temuan dan bukti di lapangan, awak media menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Aparat Penegak Hukum terkait agar dilakukan audit, pemeriksaan, serta penegakan hukum secara profesional.

‎Tindakan ini sejalan dengan ketentuan hukum, antara lain UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang secara tegas mengatur bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan lanjutan dari Pemerintah Desa maupun pihak kecamatan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
‎Red

×
Berita Terbaru Update