Monitorberita.id, Lampung Tengah — Dunia pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah dalam mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dan berintegritas. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah menggelontorkan berbagai bantuan, salah satunya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel oleh pihak sekolah.
Namun ironisnya, semangat mencerdaskan kehidupan bangsa itu justru diduga ternodai oleh praktik pengelolaan anggaran yang tidak maksimal. SMAN 1 Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, pada tahun anggaran 2025 tercatat menerima dana BOS sebesar Rp1.394.430.000 dengan jumlah siswa mencapai 877 orang. Angka fantastis ini seharusnya mampu menjawab kebutuhan sarana, prasarana, serta peningkatan mutu pendidikan di sekolah tersebut.
Berdasarkan data rekapitulasi realisasi anggaran tahun 2025 yang diperoleh tim investigasi, muncul dugaan kuat bahwa sejumlah komponen anggaran tidak terserap secara optimal, bahkan terindikasi menyimpang. Beberapa pos anggaran dengan nilai besar yang disorot antara lain:
Pengembangan Perpustakaan: Rp168.541.000
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp128.352.600
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp100.877.000
Langganan Daya dan Jasa: Rp100.538.000
Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp385.610.500
Upaya konfirmasi kepada Haryono, selaku Kepala SMAN 1 Seputih Raman, justru menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0813-7942xxxx, tidak ada jawaban maupun klarifikasi. Yang lebih disayangkan, nomor wartawan justru diblokir, menimbulkan tanda tanya besar terkait sikap tertutup pihak sekolah.
Kondisi di lapangan semakin menguatkan dugaan tersebut. Saat tim investigasi mendatangi sekolah pada Kamis, 5 Februari 2026, ditemukan masih banyak kerusakan fisik yang mencolok. Plafon gedung rusak, jendela sekolah lapuk, hingga WC yang tidak layak, sementara perbaikan yang terlihat hanya sebatas 4 hingga 5 bingkai jendela. Kondisi ini dinilai jauh dari sebanding dengan nilai anggaran perawatan sarana dan prasarana yang mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Ning, selaku Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, menyampaikan bahwa Kepala Sekolah tidak berada di tempat.
“Bapak hari ini tidak datang, dan untuk tim BOS juga tidak ada di sekolah. Masih keluar semua belanja,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya baru, mengingat dana BOS merupakan dana publik yang penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan setiap saat, bukan malah sulit dikonfirmasi.
Atas temuan ini, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung didesak untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap kinerja Kepala Sekolah maupun Tim BOS SMAN 1 Seputih Raman. Evaluasi ini dinilai penting guna memastikan bahwa realisasi dana BOS benar-benar sesuai dengan juklak dan juknis, serta tidak disalahgunakan.
Jika dugaan ini benar, maka yang paling dirugikan adalah peserta didik dan dunia pendidikan itu sendiri. Dana yang seharusnya menjadi penopang peningkatan kualitas sekolah, justru berpotensi berubah menjadi persoalan hukum.
(Tim)
