-->

Notification

×

Iklan

Iklan

‎Warga Braja Fajar Geram, Limbah Peternakan Milik WJ Mengalir Bebas di Tengah Permukiman

Sabtu, 28 Februari 2026 | Februari 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-28T16:01:58Z

 


‎Monitorberita.id, Lampung Timur — Warga Desa Braja Fajar, Kecamatan Way Jepara, kian resah. Bau menyengat yang diduga berasal dari kandang babi milik pemilik berinisial WJ beserta keluarganya disebut tak kunjung hilang. Limbah ternak diduga sengaja diarahkan ke saluran irigasi tersier yang melintasi kawasan pemukiman.

‎Menurut warga, peternakan dengan puluhan ekor babi tersebut menghasilkan limbah dalam jumlah besar setiap hari. Aliran pembuangan diduga terhubung langsung ke parit kecil yang bermuara ke irigasi lingkungan.

‎“Setiap hari mengalir. Kalau hujan turun makin deras dan baunya makin kuat,” ujar seorang warga yang kami rahasiakan Kamis (26/2/2025).

‎Saat awak media melakukan peninjauan di lapangan, terlihat adanya parit kecil yang mengalir dari arah belakang pemukiman dan terhubung langsung ke saluran beton irigasi. Aliran air tampak keruh dan mengalir perlahan melewati sisi pekarangan warga. Di beberapa titik terlihat endapan serta kondisi tanah di sekitar aliran yang lembab dan tercemar.

‎Parit sempit tersebut berada di sisi rumah warga dan berdekatan dengan bangunan serta tanaman pekarangan. Aliran air yang terus berjalan itu kemudian masuk ke saluran irigasi beton yang melintas di depan permukiman. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pembuangan limbah tidak melalui proses pengolahan terlebih dahulu.

‎Ironisnya, menurut keterangan warga, persoalan ini sebelumnya sudah mendapat teguran dari RT dan BPD Desa. Namun hingga kini, aliran tersebut masih tetap berjalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan warga terhadap ketegasan Pemerintah Desa Braja Fajar dalam menindaklanjuti persoalan lingkungan tersebut.

‎Secara hukum, pembuangan limbah langsung ke media lingkungan tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut dengan tegas melarang dumping limbah ke lingkungan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun dan denda miliaran rupiah apabila terbukti mencemari dan merugikan masyarakat.

‎Warga kini berharap adanya tindakan nyata, bukan sekadar peringatan. Mereka meminta pemerintah desa dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta memastikan lingkungan Desa Braja Fajar kembali bersih dan sehat.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik kandang babi berinisial WJ beserta keluarganya maupun Pemerintah Desa Braja Fajar belum memberikan klarifikasi resmi.

Pewarta AM

×
Berita Terbaru Update