-->

Notification

×

Iklan

Iklan

‎Bangunan Berdiri, Kepastian Hukum Menghilang, Somasi LPK-YKBA Menguji Transparansi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur

Senin, 16 Maret 2026 | Maret 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-16T10:48:31Z


‎Oleh: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL. (Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Berdaya Abadi)

‎Monitorberita.id,Opini - Dalam negara hukum, kekuasaan tidak pernah diuji ketika semuanya berjalan tanpa kritik. Kekuasaan justru diuji ketika masyarakat mulai bertanya.

‎Pertanyaan itulah yang kini muncul di Lampung Timur: apakah bangunan pendidikan yang telah berdiri dan digunakan oleh masyarakat benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang diwajibkan oleh sistem pengawasan bangunan gedung.

‎Pertanyaan tersebut lahir setelah somasi yang diajukan oleh LPK-YKBA kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengenai legalitas sejumlah bangunan pendidikan milik Yayasan Baitul Muslim di Kecamatan Way Jepara.

‎Bangunan yang dipersoalkan bukan bangunan kecil. Kompleks tersebut mencakup asrama, taman kanak-kanak, SMP, SMA, serta sekretariat yayasan.

‎Bangunan yang digunakan oleh masyarakat luas tentu memiliki tanggung jawab hukum yang jauh lebih besar dibanding bangunan privat biasa.

‎Rasio Legis Pengawasan Bangunan

‎Dalam sistem hukum Indonesia, mekanisme perizinan bangunan memiliki rasio legis yang jelas: melindungi keselamatan publik dan menjaga tertib tata ruang.

‎Karena itu hukum mewajibkan setiap bangunan yang berdiri di ruang publik untuk memiliki instrumen legalitas tertentu, antara lain:

‎Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

‎Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

‎dokumen lingkungan


‎Instrumen tersebut memastikan bahwa suatu bangunan:

‎aman secara konstruksi

‎sesuai dengan rencana tata ruang

‎layak digunakan oleh masyarakat.

‎Ketika bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan pendidikan, tanggung jawab hukum yang melekat bahkan menjadi lebih besar. Di dalamnya terdapat anak-anak yang belajar dan masyarakat yang beraktivitas.

‎Karena itu, setiap pertanyaan mengenai legalitas bangunan pendidikan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ia menyentuh kepentingan keselamatan publik.

‎Somasi sebagai Alarm Negara Hukum

‎Somasi yang diajukan oleh LPK-YKBA tidak dapat dipahami semata sebagai tindakan hukum biasa.

‎Dalam demokrasi, somasi merupakan salah satu mekanisme pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

‎Ia berfungsi sebagai pengingat bahwa kewenangan publik tidak pernah bebas dari kontrol masyarakat.

‎Somasi pada dasarnya menyampaikan satu pertanyaan sederhana: apakah hukum telah dijalankan sebagaimana mestinya.

‎Jawaban Pemerintah dan Ruang Ketidakjelasan

‎Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui kuasa hukumnya telah memberikan tanggapan terhadap somasi tersebut.

‎Dalam surat tanggapan tertanggal 16 Maret 2026 disebutkan bahwa pemerintah akan:

‎melakukan koordinasi dengan dinas terkait

‎menelaah dokumen

‎melakukan verifikasi terhadap status bangunan.

‎Respons tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan.

‎Namun dalam perspektif hukum administrasi, jawaban tersebut juga menyisakan ruang ketidakjelasan.

‎Hingga saat ini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai apakah bangunan yang dipersoalkan telah memiliki:

‎Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

‎Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

‎dokumen lingkungan sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum.

‎Ketika kepastian hukum tidak segera disampaikan, ruang publik akan dengan sendirinya diisi oleh berbagai spekulasi.

‎Catatan Yuridis atas Jawaban Somasi

‎Secara yuridis, terdapat beberapa catatan penting terhadap jawaban tersebut.

‎Pertama, jawaban belum memberikan posisi hukum yang tegas mengenai status legalitas bangunan.

‎Kedua, jawaban tidak memuat rujukan langsung kepada dasar hukum yang menjadi landasan verifikasi administratif.

‎Ketiga, jawaban tidak menjelaskan mekanisme maupun tenggat waktu proses verifikasi yang akan dilakukan.

‎Ketiga catatan ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

‎Namun secara objektif menunjukkan bahwa proses yang sedang berjalan masih berada pada tahap penelaahan administratif awal.

‎Kepentingan Publik dan Prinsip Perlindungan Konsumen

‎Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari prinsip perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

‎Undang-undang tersebut menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak atas keamanan dan keselamatan dalam menggunakan fasilitas yang tersedia di ruang publik.

‎Bangunan pendidikan yang digunakan oleh masyarakat luas tentu termasuk fasilitas publik yang harus memenuhi standar keselamatan tersebut.

‎Karena itu transparansi mengenai legalitas bangunan tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan kepentingan masyarakat.

‎Transparansi atau Ketidakpastian

‎Dalam hukum administrasi negara dikenal konsep Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

‎Prinsip ini menuntut pemerintah untuk bertindak berdasarkan:

‎kepastian hukum

‎kecermatan

‎keterbukaan

‎kepentingan umum.

‎Tanpa transparansi, proses administratif yang sedang berlangsung berpotensi menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

‎Sebaliknya, keterbukaan informasi yang jelas justru dapat memperkuat legitimasi pemerintah di mata publik.

‎Hak Jawab

‎Tulisan ini disampaikan dalam kerangka opini publik yang tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

‎Setiap pihak yang merasa berkepentingan terhadap isu ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan sebagai bentuk hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

Penutup

‎Pada akhirnya polemik mengenai legalitas bangunan bukan sekadar persoalan administratif.

‎Ia adalah ujian terhadap bagaimana pemerintah memahami akuntabilitas kekuasaan dalam negara hukum.

‎Karena hukum tidak hanya menuntut kepatuhan masyarakat kepada negara.

‎Hukum juga menuntut kepatuhan negara kepada hukum itu sendiri.

‎Dan dalam perkara ini, publik Lampung Timur kini menunggu satu hal yang paling penting dari pemerintah daerah: Kejelasan.

×
Berita Terbaru Update