Oleh: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL. (Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Berdaya Abadi)
Monitorberita.id,Opini - Dalam negara hukum, kekuasaan tidak pernah diuji ketika semuanya berjalan tanpa kritik. Kekuasaan justru diuji ketika masyarakat mulai bertanya.
Pertanyaan itulah yang kini muncul di Lampung Timur: apakah bangunan pendidikan yang telah berdiri dan digunakan oleh masyarakat benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang diwajibkan oleh sistem pengawasan bangunan gedung.
Pertanyaan tersebut lahir setelah somasi yang diajukan oleh LPK-YKBA kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengenai legalitas sejumlah bangunan pendidikan milik Yayasan Baitul Muslim di Kecamatan Way Jepara.
Bangunan yang dipersoalkan bukan bangunan kecil. Kompleks tersebut mencakup asrama, taman kanak-kanak, SMP, SMA, serta sekretariat yayasan.
Bangunan yang digunakan oleh masyarakat luas tentu memiliki tanggung jawab hukum yang jauh lebih besar dibanding bangunan privat biasa.
Rasio Legis Pengawasan Bangunan
Dalam sistem hukum Indonesia, mekanisme perizinan bangunan memiliki rasio legis yang jelas: melindungi keselamatan publik dan menjaga tertib tata ruang.
Karena itu hukum mewajibkan setiap bangunan yang berdiri di ruang publik untuk memiliki instrumen legalitas tertentu, antara lain:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
dokumen lingkungan
Instrumen tersebut memastikan bahwa suatu bangunan:
aman secara konstruksi
sesuai dengan rencana tata ruang
layak digunakan oleh masyarakat.
Ketika bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan pendidikan, tanggung jawab hukum yang melekat bahkan menjadi lebih besar. Di dalamnya terdapat anak-anak yang belajar dan masyarakat yang beraktivitas.
Karena itu, setiap pertanyaan mengenai legalitas bangunan pendidikan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ia menyentuh kepentingan keselamatan publik.
Somasi sebagai Alarm Negara Hukum
Somasi yang diajukan oleh LPK-YKBA tidak dapat dipahami semata sebagai tindakan hukum biasa.
Dalam demokrasi, somasi merupakan salah satu mekanisme pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan kekuasaan.
Ia berfungsi sebagai pengingat bahwa kewenangan publik tidak pernah bebas dari kontrol masyarakat.
Somasi pada dasarnya menyampaikan satu pertanyaan sederhana: apakah hukum telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Jawaban Pemerintah dan Ruang Ketidakjelasan
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui kuasa hukumnya telah memberikan tanggapan terhadap somasi tersebut.
Dalam surat tanggapan tertanggal 16 Maret 2026 disebutkan bahwa pemerintah akan:
melakukan koordinasi dengan dinas terkait
menelaah dokumen
melakukan verifikasi terhadap status bangunan.
Respons tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan.
Namun dalam perspektif hukum administrasi, jawaban tersebut juga menyisakan ruang ketidakjelasan.
Hingga saat ini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai apakah bangunan yang dipersoalkan telah memiliki:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
dokumen lingkungan sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum.
Ketika kepastian hukum tidak segera disampaikan, ruang publik akan dengan sendirinya diisi oleh berbagai spekulasi.
Catatan Yuridis atas Jawaban Somasi
Secara yuridis, terdapat beberapa catatan penting terhadap jawaban tersebut.
Pertama, jawaban belum memberikan posisi hukum yang tegas mengenai status legalitas bangunan.
Kedua, jawaban tidak memuat rujukan langsung kepada dasar hukum yang menjadi landasan verifikasi administratif.
Ketiga, jawaban tidak menjelaskan mekanisme maupun tenggat waktu proses verifikasi yang akan dilakukan.
Ketiga catatan ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Namun secara objektif menunjukkan bahwa proses yang sedang berjalan masih berada pada tahap penelaahan administratif awal.
Kepentingan Publik dan Prinsip Perlindungan Konsumen
Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari prinsip perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak atas keamanan dan keselamatan dalam menggunakan fasilitas yang tersedia di ruang publik.
Bangunan pendidikan yang digunakan oleh masyarakat luas tentu termasuk fasilitas publik yang harus memenuhi standar keselamatan tersebut.
Karena itu transparansi mengenai legalitas bangunan tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan kepentingan masyarakat.
Transparansi atau Ketidakpastian
Dalam hukum administrasi negara dikenal konsep Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Prinsip ini menuntut pemerintah untuk bertindak berdasarkan:
kepastian hukum
kecermatan
keterbukaan
kepentingan umum.
Tanpa transparansi, proses administratif yang sedang berlangsung berpotensi menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Sebaliknya, keterbukaan informasi yang jelas justru dapat memperkuat legitimasi pemerintah di mata publik.
Hak Jawab
Tulisan ini disampaikan dalam kerangka opini publik yang tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Setiap pihak yang merasa berkepentingan terhadap isu ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan sebagai bentuk hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
Penutup
Pada akhirnya polemik mengenai legalitas bangunan bukan sekadar persoalan administratif.
Ia adalah ujian terhadap bagaimana pemerintah memahami akuntabilitas kekuasaan dalam negara hukum.
Karena hukum tidak hanya menuntut kepatuhan masyarakat kepada negara.
Hukum juga menuntut kepatuhan negara kepada hukum itu sendiri.
Dan dalam perkara ini, publik Lampung Timur kini menunggu satu hal yang paling penting dari pemerintah daerah: Kejelasan.
.jpg)