-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Rolling 37 Pejabat Memanas, BKPPD Mengaku “Tak Bisa Menolak”, Publik Pertanyakan Sistem Merit

Selasa, 03 Maret 2026 | Maret 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-04T07:13:22Z


‎Monitorberita.id, Lampung Timur – Polemik rolling 37 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur belum juga mereda. Upaya konfirmasi awak media kepada pejabat terkait justru memunculkan pernyataan-pernyataan yang semakin menyulut perhatian publik.

‎Saat dikonfirmasi mengenai dasar hukum pelaksanaan rolling, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Rustam Efendi, selaku Ketua Baperjakat, memberikan jawaban singkat.

‎“Untuk lebih lengkapnya nanti ke Dinas BKPPD,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

‎Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan mengenai dasar pertimbangan hukum dan teknis rolling jabatan. Sebagai Ketua Baperjakat, posisi Sekda semestinya memahami secara komprehensif proses dan rekomendasi yang menjadi landasan mutasi tersebut.

‎Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Kepala BKPPD Kabupaten Lampung Timur, Danny Samantha. Saat ditanya mengenai dasar hukum yang digunakan, Danny menjelaskan:

‎“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020, karena KASN dihapus belum ada aturan teknis di Undang-Undang terbaru,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

‎Ketika disinggung dugaan maladministrasi dalam beberapa penempatan jabatan, Danny menegaskan:

‎“Nah itu sudah sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 56 huruf d.”

‎Namun terdapat polemik dan muncul karena terdapat dua nama yang dilantik sebagai Administrator (Eselon IIIa) yang dipersoalkan terkait syarat pengalaman jabatan. Pasal 54 ayat (1) huruf d PP Nomor 17 Tahun 2020 mensyaratkan pengalaman minimal tiga tahun pada jabatan Pengawas (Eselon IV) atau jabatan fungsional yang setara.

‎Danny juga menjelaskan unsur dalam Baperjakat yang terlibat dalam proses pertimbangan mutasi. Ia menyebut bahwa komposisi Baperjakat terdiri dari:

‎Ketua: Sekda Lampung Timur

‎Asisten I

‎Asisten III

‎Inspektorat

‎BKPPD

‎Penjelasan itu dimaksudkan untuk menegaskan bahwa proses pertimbangan melibatkan unsur struktural dan pengawasan internal.

‎Situasi semakin menarik ketika konfirmasi berlanjut ke Kepala BKPPD Kabupaten Lampung Timur, Danny Samantha. Sebagai institusi teknis pengelola manajemen ASN, BKPPD memiliki peran sentral dalam memastikan prosedur mutasi sesuai aturan

‎Namun jawaban yang disampaikan justru tak kalah mengejutkan.

‎“Kalau dari kami gak bisa nolak dan harus menerima,” ujar Danny.

‎Kalimat tersebut memicu tafsir luas. Jika BKPPD “tidak bisa menolak”, lalu di mana posisi fungsi teknis dan profesionalisme dalam manajemen ASN? Apakah peran pertimbangan administratif hanya formalitas? Ataukah keputusan sudah bersifat final tanpa ruang koreksi teknis?

‎Dalam tata kelola ASN berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 17 Tahun 2020, mutasi memang menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian. Namun prosesnya tetap harus melalui mekanisme pertimbangan objektif, uji kompetensi, serta rekomendasi terdokumentasi.

‎Ketika Ketua Baperjakat tidak menjelaskan secara rinci dasar pertimbangan, dan BKPPD menyatakan “tidak bisa menolak” ruang publik pun semakin dipenuhi tanda tanya.

‎Apakah rolling ini murni kebutuhan organisasi?

‎Ataukah ada dinamika kekuasaan di balik pergeseran 37 kursi jabatan?

‎Hingga kini, publik masih menunggu satu hal: transparansi yang terang, bukan sekadar jawaban normatif dan metafora.

‎Pewarta AM

×
Berita Terbaru Update