Monitorberita.id, Bandar Lampung – Polemik dugaan pungutan sebesar Rp1,5 juta kepada setiap sekolah oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandar Lampung terus bergulir.
Di tengah sorotan terhadap pengelolaan dana hibah pemerintah daerah, Ketua Kwarcab Bandar Lampung, Suhendar Zuber, belum memberikan penjelasan substantif dan justru mengarahkan konfirmasi kepada Ketua Harian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Saat dihubungi wartawan pada Minggu, 28 Juni 2026, Suhendar mengaku sedang berada di Jakarta sehingga belum dapat memenuhi permintaan wawancara terkait pengelolaan dana hibah Gerakan Pramuka.
Awalnya, wartawan meminta waktu untuk melakukan wawancara mengenai dugaan pungutan Rp1,5 juta per sekolah serta pengelolaan dana hibah. Namun, Suhendar meminta agar seluruh pertanyaan disampaikan kepada Ketua Harian Kwarcab, Wan Abdurrahman.
"Hubungi Kak Wan aja. Beliau Ketua Harian dan beliau adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)-nya," tulis Suhendar melalui pesan singkat.
Ia menegaskan bahwa sejak awal Ketua Harian memang bertindak sebagai KPA dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Kwarcab.
Setelah wartawan mengirimkan daftar pertanyaan terkait dasar hukum pungutan Rp1,5 juta per sekolah, hubungan pungutan dengan dana hibah, mekanisme pertanggungjawaban anggaran hingga dugaan tumpang tindih pembiayaan, Suhendar kembali tidak memberikan jawaban atas substansi pertanyaan tersebut.
Sebaliknya, ia menyatakan persoalan teknis bukan menjadi kewenangannya."Ka Kwarcab tidak terlibat secara teknis tentang hal seperti ini. Hubungi Ka Pusdiklat, Kak Subarjito," ujarnya.
Ia juga menambahkan, "Ka Kwarcab hanya tanda tangani surat-surat terkait," serta menyebut bahwa urusan teknis berada pada panitia penyelenggara dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Ka Pusdiklat).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola organisasi, khususnya menyangkut mekanisme pengambilan keputusan, pengawasan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran di lingkungan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandar Lampung.
Wartawan kemudian menghubungi Ketua Harian Kwarcab Bandar Lampung, Wan Abdurrahman, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun hingga berita ini diperbarui, Wan belum memberikan penjelasan atas daftar pertanyaan yang telah dikirimkan.
Melalui pesan singkat pada Minggu malam, 28 Juni 2026, Wan hanya memberikan tanggapan singkat. "Maaf saya baru buka, saya lagi keluar daerah, trims," tulisnya.
Belum ada penjelasan apakah pihaknya akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan pungutan tersebut maupun pengelolaan dana hibah yang menjadi sorotan publik.
Sorotan masyarakat mengarah pada dugaan adanya pungutan sebesar Rp1,5 juta kepada masing-masing sekolah, sementara di sisi lain Kwarcab juga disebut menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Apabila informasi tersebut benar, publik menilai perlu adanya penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan pungutan, peruntukan dana yang dihimpun, serta alasan masih diperlukannya kontribusi dari sekolah apabila kegiatan yang sama telah memperoleh dukungan pembiayaan melalui dana hibah.
Selain itu, transparansi menjadi aspek penting mengingat dana hibah merupakan bagian dari keuangan daerah yang penggunaannya wajib dikelola secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Ketua Harian selaku Kuasa Pengguna Anggaran maupun Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandar Lampung belum memberikan penjelasan substantif atas berbagai pertanyaan yang telah diajukan wartawan.
Red
