Monitorberita.id, Lampung Tengah – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, kembali terlihat menjalankan aktivitas kedinasan dengan memimpin apel pagi sebagai pembina apel di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Senin (29/6/2026).
Kemunculan Welly menjadi sorotan publik karena terjadi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi honorer di Pemerintah Kota Metro oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung pada Jumat (19/6/2026) lalu.
Sebelumnya, keberadaan Welly sempat menjadi perhatian setelah dikabarkan berada di Jakarta ketika penyidik Polda Lampung menyampaikan surat penetapan tersangka ke kediaman pribadinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Welly telah berangkat ke Jakarta sejak Kamis, sehari sebelum surat penetapan tersangka diantarkan oleh penyidik.
Setelah lebih dari sepekan tidak terlihat menjalankan aktivitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Welly akhirnya kembali muncul di hadapan aparatur sipil negara dengan memimpin apel pagi.
Kemunculan tersebut menuai tanggapan dari tokoh pemuda Lampung Tengah, Candra Wijaya. Menurutnya, penampilan seorang pejabat yang telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi namun masih bebas menjalankan aktivitas pemerintahan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Situasi ketika seorang tersangka dugaan korupsi masih bebas beraktivitas seolah tidak terjadi apa-apa mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum dan budaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat tentu mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani perkara korupsi," kata Candra, Senin (29/6/2026).
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Kepercayaan masyarakat bisa menurun apabila proses hukum terhadap pejabat publik terkesan berjalan lambat. Di sisi lain, efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi juga menjadi lemah apabila seorang tersangka masih dapat menjalankan aktivitas pemerintahan tanpa adanya tindakan hukum lanjutan," ujarnya.
Candra pun mendesak Polda Lampung segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap Welly Adiwantra apabila syarat subjektif dan objektif penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana telah terpenuhi.
Menurutnya, status Welly sebagai pejabat aktif memiliki potensi menimbulkan kekhawatiran terhadap jalannya proses penyidikan.
"Jabatan yang masih melekat dapat membuka ruang adanya pengaruh terhadap saksi-saksi, dokumen, maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Karena itu, penyidik perlu mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat menghambat proses penegakan hukum. Yang jelas dikhawatirkan akan adanya intervensi ditataran elite" tegasnya.
Selain itu, Candra mempertanyakan belum adanya tindakan penahanan meskipun penetapan tersangka telah berlangsung lebih dari satu pekan.
"Sudah lebih dari seminggu sejak status tersangka diumumkan. Publik tentu bertanya-tanya, apa yang menjadi pertimbangan penyidik hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan merupakan pejabat tinggi daerah," katanya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara setara tanpa membedakan status sosial maupun jabatan seseorang.
"Kalau masyarakat biasa dalam banyak perkara setelah menjadi tersangka kemudian ditahan, maka asas persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan. Jangan sampai publik menilai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami percaya Polda Lampung akan bekerja secara profesional, independen dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law," pungkasnya.
Red
