Monitorberita.id, Lampung Utara — Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang kepala sekolah SDN aktif di Kabupaten Lampung Utara berinisial B.K. menjadi perhatian serius. B.K. dilaporkan oleh M.I., suami dari seorang perempuan berinisial D.R., yang disebut berstatus guru PPPK paruh waktu.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan dan telah diterima oleh pihak kepolisian. Dalam laporan, B.K. menjadi pihak yang dilaporkan bersama D.R.
M.I. meminta aparat penegak hukum segera melakukan penanganan dan pemeriksaan secara profesional serta tidak berlarut-larut, sehingga ada kejelasan mengenai kebenaran atas dugaan yang telah dilaporkannya.
Menurut pelapor, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hubungan pribadi, tetapi juga menjadi perhatian karena pihak yang dilaporkan merupakan kepala sekolah yang masih aktif menjalankan tugas di lingkungan pendidikan.
Jika Terbukti, Dinilai Mencoreng Dunia Pendidikan
M.I. menilai apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, perbuatan itu sangat disayangkan karena menyangkut seorang pejabat di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi contoh bagi tenaga pendidik maupun peserta didik.
Dugaan tersebut, menurut pelapor, juga berpotensi mencoreng nama baik dunia pendidikan apabila benar terjadi, terlebih seorang kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga integritas serta memberikan keteladanan di lingkungan pendidikan.
Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pelapor Minta Penegakan Hukum Tidak Berlarut
M.I. berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan, termasuk B.K., serta memeriksa saksi dan alat bukti yang diperlukan.
“Saya meminta aparat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Saya ingin ada kepastian hukum atas laporan yang saya sampaikan, apakah dugaan tersebut benar atau tidak, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum,” demikian inti tuntutan pelapor.
Pelapor juga berharap proses hukum tidak berhenti hanya pada penerimaan laporan, tetapi dilanjutkan dengan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Red
