Monitorberita.id, Lampung Tengah – Merasa dirugikan oleh pesan WhatsApp bernada kasar dan pernyataan yang dinilai menyinggung dirinya, Leni Puspita Dewi binti Trimo Riadi memilih menempuh jalur hukum. Ia resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Lampung Tengah untuk meminta persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah itu diambil setelah Leni mengaku menemukan unggahan di media sosial Instagram yang dinilainya berkaitan dengan dirinya. Persoalan kemudian berlanjut dengan adanya pesan WhatsApp yang menurut keterangannya berisi kata-kata kasar dan pernyataan yang dianggap tidak pantas.
Berdasarkan dokumen tanda bukti penerimaan laporan pengaduan yang diperlihatkan, Leni menyampaikan pengaduan kepada Kapolres Lampung Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Dalam dokumen tersebut, peristiwa yang diadukan tercatat terjadi pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Leni menilai isi pesan tersebut telah merugikan dirinya. Karena itu, ia memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar duduk perkara dapat ditelusuri dan memperoleh kejelasan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Pengaduan itu turut mencantumkan dugaan tindak pidana terkait pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Meski demikian, ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut masih harus ditelaah berdasarkan bukti yang tersedia, termasuk isi percakapan elektronik, unggahan media sosial, serta keterangan para pihak yang berkaitan.
Pelaporan kepada kepolisian menjadi langkah yang ditempuh Leni untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang dialaminya. Selanjutnya, penanganan pengaduan tersebut diharapkan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Dalam perkara yang berkaitan dengan komunikasi digital, pemeriksaan terhadap konteks percakapan, keaslian bukti elektronik, serta latar belakang komunikasi menjadi hal penting untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya.
Di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan klarifikasi atas pengaduan tersebut. Prinsip keberimbangan perlu dijaga agar pemberitaan tidak mendahului proses pemeriksaan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dicantumkan dalam naskah ini mengenai perkembangan penanganan pengaduan dari Polres Lampung Tengah maupun tanggapan pihak yang dilaporkan.
Awak media akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut.
Perlu ditegaskan, laporan pengaduan bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Red
