Notification

×

Iklan

Iklan

Pembangunan Gedung SD dari Dana DAK 2024 di Lampung Tengah Dinilai Asal-Asalan

Jumat, 17 Januari 2025 | Januari 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-17T14:52:56Z

 

Monitorberita.id, Lampung Tengah - Kondisi pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2024 di Lampung Tengah memprihatinkan. Pemerintah pusat mengalokasikan dana ini untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan, termasuk gedung sekolah, agar memenuhi standar teknis yang ditentukan. Namun, pelaksanaan di lapangan justru dinilai tidak sesuai dengan harapan, dengan kualitas bangunan yang buruk dan pengerjaan yang terkesan asal-asalan.


Hal ini disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Tengah, Ferry Arif. Ia mengungkapkan informasi ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya potensi penyimpangan dana. Bersama tim media, Ferry langsung meninjau pembangunan gedung SD dan perpustakaan yang disebut dikerjakan secara tidak profesional.

Saat mencoba menggali informasi lebih lanjut, tim media menemui pihak sekolah dan komite sekolah. Namun, tanggung jawab atas pengelolaan dana justru dilempar-lempar. Menurut penjelasan yang diperoleh, sebagian anggaran, seperti pengadaan material rangka baja ringan, dikelola oleh Dinas Pendidikan Lampung Tengah, sementara struktur bangunan lainnya dikelola oleh komite sekolah.


Pembangunan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018. Perpres tersebut mengatur bahwa pelaksanaan DAK harus dilakukan secara swakelola, yang berarti pengerjaannya tidak melibatkan biaya tambahan seperti overhead dan keuntungan (profit), serta pajak hanya dikenakan pada pembelian material, bukan pada upah tenaga kerja. Namun, dalam praktiknya, kualitas pembangunan tetap menjadi perhatian utama.


Berdasarkan data yang dihimpun, pada 11 November 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah mencairkan tahap kedua DAK Fisik untuk 37 sekolah, termasuk TK, SD, dan SMP. Alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan ini digunakan untuk mendanai layanan pendidikan dasar, dengan rincian alokasi DAK Nonfisik Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp172.000.380.


Dalam klarifikasi dengan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dinas Pendidikan Lampung Tengah, disebutkan bahwa pengelolaan DAK Pendidikan menggunakan acuan Perpres Tipe I. 

“Hal ini sudah kami konsultasikan, sehingga tidak ada permasalahan,” ujar Minak, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan.


Kabid Sarpras juga menjelaskan bahwa dinas telah merekrut 14 fasilitator untuk membantu perencanaan dan pengawasan di 37 sekolah penerima DAK. Namun, keberadaan fasilitator ini dipertanyakan oleh Ferry Arif. Ia menyoroti bahwa fasilitator jarang terlihat di lokasi pembangunan, sehingga pengawasan dinilai lemah. 

“Jika hasil pengerjaannya asal-asalan, apa sebenarnya fungsi fasilitator ini?” kata Ferry.

Ketua PWRI Lampung Tengah berharap, jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau korupsi dalam pengelolaan DAK, aparat penegak hukum (APH) segera bertindak untuk mencegah kerugian negara.

Red

×
Berita Terbaru Update