![]() |
Edi Supena (Kadis Diskominfotik Lampung Tengah) |
Monitorberita.id, Lampung Tengah - Sebagai bentuk tindak lanjut atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menggelar sosialisasi layanan panggilan darurat yang dinamai “Beguwai Jejamo Wawai 112”.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Lampung Tengah, Edi Supena, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa keberadaan layanan 112 bertujuan untuk menyederhanakan berbagai nomor panggilan darurat yang sebelumnya digunakan masyarakat.
“Penetapan nomor 112 sebagai nomor tunggal panggilan darurat secara nasional memungkinkan masyarakat cukup mengingat satu nomor saja untuk mengakses bantuan secara cepat saat terjadi musibah atau situasi mendesak,” ujar Edi.
Ia menambahkan, untuk mendukung layanan tersebut, pemerintah daerah wajib menyediakan berbagai sarana dan prasarana, seperti ruang kerja, perangkat komunikasi, serta infrastruktur pendukung lainnya. Selain itu, koordinasi lintas instansi seperti kepolisian, rumah sakit, dan pemadam kebakaran juga sangat penting guna memastikan respon cepat terhadap setiap laporan darurat yang masuk.
Pemerintah daerah juga diminta untuk menyesuaikan konfigurasi jaringan layanan panggilan darurat sesuai dengan pedoman teknis yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo.
Sosialisasi ini digagas oleh Diskominfotik Lampung Tengah dan turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan Polres, Dandim, Ketua PMI, Ketua Gerakan, Manager ULP PLN dan Telkom Bandar Jaya, serta PT Digital Sandi Informasi sebagai narasumber. Perwakilan dari 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
“Melalui upaya ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas serta efektivitas layanan darurat demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” tutup Edi Supena.