Monitorberita.id, Lampung Tengah – Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Rama Oetama, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, menuai sorotan tajam. Proyek yang tercatat dalam anggaran tahun 2024 ini diduga fiktif, karena tidak ditemukan realisasi pembangunannya di lapangan.
Saat dimintai keterangan, Kepala Kampung Rama Oetama, Suhada, justru mengaku tidak mengetahui jumlah anggaran yang dikucurkan untuk proyek tersebut.
“Saya kurang tahu soal itu, bisa langsung ke Sekretaris Desa,” ujarnya kepada awak media Selasa (3/6/2025).
Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk ketidakterbukaan dan lemahnya transparansi pengelolaan dana desa. Awak media mengira bahwa dia bukan lah kepala desa yang tidak mengetahui seluk beluk anggaran Dana Desa 2024.
Sekretaris Kampung kemudian menyebut bahwa pembangunan Jalan Usaha Tani dilakukan di wilayah Dusun 3 dan Dusun 6.
"Nominalnya sekitar yang anda sebutkan untuk detailnya harus membuka laporan, untuk kerjaannya di tahun 2024 terpisah ada yang di Dusun 3 dan 6," ujar Sekretaris Kampung.
Namun hasil penelusuran langsung awak media ke lokasi serta wawancara dengan masyarakat sekitar justru mengungkap fakta berbeda. Tidak ditemukan pembangunan jalan tani pada tahun 2024. Beberapa warga menyebut, proyek serupa pernah dikerjakan pada tahun 2023, dan itupun dengan kondisi yang kini rusak parah serta sulit dilalui.
Masyarakat yang kami rahasiakan namanya pun mengatakan dengan gamblang bahwa ini proyek kerja di Tahun 2023.
"Tidak ada pembangunan di 2024, itu adanya di Tahun 2023," ujar warga yang kami rahasiakan namanya.
Masyarakat lain yang kami temui pun mengatakan, ini jalan tahun 2023 dan kondisi tidak layak pakai.
“Yang kami tahu, jalan ini dibangun, tapi 2 tahun lalu. Sekarang rusak dan tidak layak untuk di gunakan. Terlebih jalan hanya ini dan nggak ada pembangunan lagi tahun ini,” jelas salah satu warga Dusun 6.
Menanggapi kejanggalan ini, awak media berencana akan berkoordinasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk melaporkan dugaan proyek fiktif tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan dana desa dan mencegah terjadinya penyelewengan.
Terlebih amanat Presiden Prabowo untuk memberantas dari Korupsi dari akar-akarnya. Oleh karena itu sejalan dengan fungsi kami sebagai control sosial untuk memantau anggaran negara termasuk Dana Desa.
Dugaan penyimpangan ini juga diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Lampung Tengah, guna melakukan audit mendalam terhadap laporan realisasi anggaran desa tahun 2024.
Red