Monitorberita.id, Lampung Timur — Dugaan praktik penggelembungan anggaran atau fooging dalam pengadaan barang di Puskesmas Adirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, mencuat ke permukaan. Berdasarkan data nasional pengadaan barang dan jasa, tercatat adanya pembelian satu unit barang dengan nilai mencapai Rp40 juta. Namun, dalam dokumen tersebut tidak dijelaskan secara rinci jenis maupun spesifikasi barang yang dimaksud.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan bahwa dalam laporan pengadaan terdapat item dengan nominal tinggi tanpa kejelasan detail teknis.
Awak media menilai harga yang tercantum tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasar umum. Dugaan ini menguatkan kemungkinan adanya praktik mark-up harga atau bahkan pengadaan fiktif (fooging).
Berdasarkan penelusuran harga di katalog elektronik nasional (e-katalog LKPP), barang dengan jenis serupa di pasaran umumnya hanya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta, jauh di bawah nilai pembelian yang tercatat senilai Rp40 juta. Selisih harga yang signifikan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan kejelasan penggunaan anggaran di lingkungan Puskesmas tersebut.
Untuk memastikan kebenaran informasi, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Puskesmas Adirejo, Zainal Abidin, melalui pesan singkat dan panggilan ke nomor telepon 0852-xxxx-xxxx.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Zainal Abidin belum memberikan tanggapan apa pun, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.
Menanggapi hal ini, LSM Triga yang bergerak di bidang pengawasan publik meminta agar Dinas Kesehatan Lampung Timur dan Inspektorat Daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggelembungan anggaran tersebut.
Ketua LSM Triga Nusantara DPC Lampung Timur, menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan laporan resmi ke aparat penegak hukum apabila temuan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Kami akan mengawal kasus ini. Bila benar ada pembelian satu unit dengan nilai Rp40 juta tanpa kejelasan barang dan spesifikasinya, maka itu sudah mengarah pada penyimpangan anggaran. Kami siap melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Puandra Saketi kepada media Kamis (16/10/2025).
Publik menanti langkah tersebut dan berharap agar pihak berwenang turun langsung melakukan audit. Mereka menilai transparansi dan keterbukaan dalam penggunaan dana publik sangat penting, terutama di sektor kesehatan yang langsung bersentuhan dengan pelayanan masyarakat.
Apabila dugaan penyimpangan ini terbukti, maka tindakan tersebut dapat melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Red
Tag Terpopuler
Berita Lampung
(224)
Berita Lampung Timur
(89)
Berita Lampung Tengah
(73)
Berita Kota Metro
(42)
Pejabat
(24)
PWRI
(20)
Berita Bandar Lampung
(14)
Bupati
(14)
Pendidikan
(12)
Kampus
(9)
Berita Nasional
(7)
Kepolisian
(7)
Kriminal
(6)
PWRI Kota Metro
(6)
BPJS
(5)
Berita Lampung Selatan
(5)
Korupsi
(5)
Pemkab
(5)
Pondok Pesantren
(5)
Berita Mesuji
(3)
Berita Pesawaran
(3)
Berita Way Kanan
(3)
DPRD
(3)
Kejaksaan
(3)
Pemdes
(3)
Sekolahan
(3)
Berita Pringsewu
(2)
Gubernur
(2)
Hukum
(2)
KONI
(2)
Kesehatan
(2)
Pemprov
(2)
Tasikmalaya
(2)
BMKG
(1)
Bencana Alam
(1)
Berita Lampubg Timur
(1)
Berita Lampung Bandar Lampung
(1)
Berita Lampung Pringsewu
(1)
Berita Tulang Bawang
(1)
Dana Desa
(1)
LBH
(1)
Olahraga
(1)
Opini
(1)
PWRI Metro
(1)
Partai
(1)
Pemda
(1)
Pertanian
(1)
Pungli
(1)
Rumah Sakit
(1)
Way Kambas
(1)
› Berita Lampung
› Berita Lampung Timur
› Korupsi
Pengadaan Fooging Rp40 Juta di Puskesmas Adirejo Jabung Disorot
Pengadaan Fooging Rp40 Juta di Puskesmas Adirejo Jabung Disorot
Admin
Kamis, 16 Oktober 2025 | Oktober 16, 2025 WIB |
0 Views
Last Updated
2025-10-16T14:31:49Z
