Monitorberita.id, Lampung Tengah - Sebuah dugaan pelanggaran prosedur medis terjadi di salah satu Klinik Utama Rahayu wilayah Lampung Tengah, Salah satu pasien yang bernama Herma Juwita peserta BPJS Kesehatan mengaku dipulangkan paksa padahal kondisi mereka belum pulih sepenuhnya.
Keluarga pasien KN, 54 tahun, warga dusun 1 buyut ilir kec gunung sugih kab lampung tengah bercerita istri nya dirawat karena menderita vertigo. Setelah 3 hari dirawat, pihak Klinik meminta pasien pulang karena “kuota BPJS sudah habis”.
“Disuruh pulang mendadak pasien atas nama herma juwita merasa belum sehat atau masih merasakan sakit dan pusing. Kami bingung harus ke mana,” ujar suami pasien.
Menanggapi hal ini, aturan BPJS Kesehatan jelas melarang pemulangan pasien sebelum dinyatakan stabil oleh dokter penanggung jawab. Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 dan Perpres 82/2018 menyebutkan RS wajib memberikan pelayanan sampai pasien dalam kondisi bisa rawat jalan.
Pemulangan karena alasan administratif atau kuota bisa kena sanksi, mulai dari teguran tertulis sampai pemutusan kerja sama.
Kami akan mengadu ke kantor BPJS ujar suami pasien kami tidak puas dengan kejadian ini, Dilain pihak ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) ferry arief sangat menyangkan kajadian ini menurut nya memulangkan pasien BPJS belum waktunya itu melanggar....!
Pakar hukum kesehatan dari Lampung menilai tindakan memulangkan pasien belum sembuh masuk kategori penelantaran. Klinik bisa diproses secara perdata maupun administratif.
*Himbauan untuk peserta BPJS*:
1. Minta surat keterangan stabil dari dokter sebelum pulang
2. Jika dipaksa pulang, minta alasannya tertulis
3. Laporkan segera ke BPJS Care Center 165 atau Dinkes setempat
Pada saat dikonfirmasi dr. Iluh Sriwahyuni menjelaskan bahwasannya itu kesalahan dari pihak klinik Utama Rahayu.
Pihak Keluarga meminta Komisi V DPRD Provinsi Lampung untuk segera menindaklanjuti dugaan Klinik Utama Rahayu Yang Melanggar Aturan, Agar nanti nya tidak ada lagi kejadian seperti ini.
Dalam Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa hak pasien BPJS untuk mendapatkan perawatan yang baik di lindungi oleh undang-undang.
(Tim)
