Monitorberita.id, Lampung Timur – Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses penggunaan lahan dinilai janggal dan tidak transparan.
Awalnya, lahan yang akan digunakan untuk proyek tersebut adalah milik warga bernama Pak Sakim. Namun belakangan lahan itu ditukar guling dengan tanah milik desa. Anehnya, lahan proyek kemudian kembali ditukar dengan tanah pribadi yang berdekatan dengan sungai. Pergantian lahan berulang kali ini memunculkan tanda tanya besar mengenai kejelasan dan transparansi proyek.
Lebih jauh, awak media juga mempertanyakan rencana penjualan tanah milik Pak Sakim kepada pihak kedua melalui Koperasi Merah Putih, yang disebut-sebut sebagai koperasi milik desa. Hal ini dianggap janggal, sebab lahan tersebut rencananya akan dianggarkan melalui Koperasi Merah Putih, sehingga menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan.
Dalam surat pernyataan, sudah jelas tertulis bahwa kesepakatan ditandatangani oleh pihak pertama, Pak Sakim sebagai pemilik lahan, dan pihak kedua, Hendra Gunawan selaku Direktur Koperasi Merah Putih. Surat tersebut juga diketahui serta ditandatangani oleh BPD dan Kepala Desa Sukorahayu, sehingga seharusnya memiliki kekuatan hukum dan tanggung jawab moral bagi semua pihak.
Namun yang menjadi sorotan, hingga saat ini perjanjian tersebut belum pernah dibatalkan secara resmi. Bahkan, lahan milik Pak Sakim yang sudah dirusak tanaman akasianya juga belum mendapatkan ganti rugi dari pihak desa maupun pihak koperasi.
Padahal, pemindahan lokasi proyek tidak bisa dilakukan dengan mudah. Usulan lahan sudah ditetapkan sejak jauh hari lengkap dengan titik koordinat. Jika memang terjadi pemindahan lokasi, tentu harus ada berita acara resmi sebagai dasar hukum dan administrasi. Hingga kini, awak media masih mempertanyakan dokumen tersebut namun belum mendapat jawaban yang jelas.
Saat dikonfirmasi lewat panggilan Whatsaap, Sekretaris Desa Sukorahayu Yuli membenarkan bahwa Hendra Gunawan merupakan pengurus Koperasi Merah Putih yang terlibat dalam pengaturan lahan tersebut.
"Iya itu Direktur Koperasi Merah Putih", (4/10/2025).
Namun, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Sukorahayu, yang bersangkutan tidak merespons meski telah dihubungi melalui WhatsApp maupun panggilan telepon dengan nomer 0811-72xx-xxx.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat dan pegiat LSM terkait transparansi pengelolaan lahan dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proyek yang bernilai besar yaitu 11 Miliyar tersebut.
Kedepan Awak media juga akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait serta bersama LSM untuk melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang, agar kejelasan proyek benar-benar terbuka untuk publik.
Red