Monitorberita.id, Lampung Timur – Rencana pembangunan Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur menuai sorotan warga. Pasalnya, lahan yang hendak digunakan untuk proyek tersebut ternyata merupakan milik perorangan, yakni lahan Pak Sakim, bukan lahan desa.
Sebelumnya, pihak desa bersama Pak Sakim telah membuat surat perjanjian terkait pemakaian lahan untuk proyek tersebut. Dalam surat itu tertulis kesepakatan antara pihak pertama, Pak Sakim selaku pemilik lahan, dan pihak kedua, Hendra Gunawan selaku Direktur Koperasi Merah Putih. Namun, meski proyek akhirnya batal direalisasikan, surat perjanjian tersebut sampai saat ini belum pernah dibatalkan secara resmi.
Di sisi lain, sejumlah tanaman pohon akasia di lahan tersebut sudah lebih dulu dirusak oleh pihak desa. Ironisnya, hingga kini tidak ada ganti rugi yang diberikan kepada pemilik lahan.
Menurut penjelasan pemilik lahan, proyek tidak jadi dilaksanakan karena alasan teknis.
“Dari penjelasan pihak desa, katanya lahan saya dianggap kurang luas, makanya proyeknya tidak jadi dibangun di sini,” ujar Sakim Jumat (3/10/2025).
Faktanya, Proyek Kampung Nelayan Merah Putih kini sudah dipindahkan ke lokasi lain, sehingga lahan milik Pak Sakim batal digunakan. Namun, persoalan kerugian akibat perusakan pohon akasia yang telah terjadi belum pernah diselesaikan oleh pihak desa maupun pihak koperasi.
Menanggapi persoalan ini, LSM DPC Trinusa Lampung Timur menyatakan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Ketua DPC Trinusa Lampung Timur, Pondra Saketi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya dugaan pelanggaran hak warga.
“Ini jelas merugikan masyarakat. Ada perjanjian yang tidak dibatalkan, ada tanaman warga yang dirusak, tapi tidak ada ganti rugi. Kami akan melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Pondra Saketi.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Sukorahayu maupun Koperasi Merah Putih memberikan penjelasan terbuka dan menyelesaikan persoalan ini secara adil sebelum masalah semakin meluas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sukorahayu maupun Koperasi Merah Putih belum memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaan surat perjanjian, pembatalan penggunaan lahan, serta ganti rugi atas kerusakan tanaman akasia milik Pak Sakim.